PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBINAAN
Dalam melaksanakan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, Menteri dibantu oleh dan dapat menugaskan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka pembinaan terhadap PERSERO.
