Pasal 5
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan kekayaan negara yang tertanam dalam PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan yang berkedudukan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal seluruh modal PERSERO adalah modal negara, dan sebagai Pemegang Saham dalam hal tidak seluruh modal PERSERO adalah modal negara.
(2) Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham menguasakan wewenangnya kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Menteri dengan dibantu oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan MENETAPKAN hal-hal yang berhubungan dengan pembinaan PERSERO selaku Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini tidak berlaku bagi pengangkatan dan Pemberhentian Direksi/anggota Direksi atau Dewan Komisaris/anggota Dewan Komisaris PERSERO.
