PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan terhadap PERUM dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini Menteri dibantu oleh dan MENETAPKAN lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)Pasal ini Direktur Jenderal menerima petunjuk dari dan melaporkan segala sesuatunya kepada Menteri.
