PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan terhadap PERJAN, PERUM, dan PERSERO sebagai satuan usaha dilakukan masing-masing oleh Direktur Utama PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha dan keperdataan. (2) Tanggung jawab administratif fungsional PERJAN, PERUM, dan PERSERO sebagai badan usaha milik negara terhadap pemerintah dalam hal ini Menteri dan/atau Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur Utama PERJAN untuk PERJAN, Direktur Utama PERUM untuk PERUM, dan Direktur Utama PERSERO untuk PERSERO.
