PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 78
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Jika dalam peraturan pendirian PERJAN, PERUM, dan Anggaran Dasar PERSERO terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, Menteri mengadakan perubahan dan/atau mengusulkan penyesuaian peraturan pendirian PERJAN, PERUM, dan Anggaran Dasar PERSERO yang bersangkutan.
