PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 77
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Jika pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini terdapat lembaga, badan, dewan, staf, asisten, biro atau organisasi lain yang serupa yang mempunyai tujuan dan fungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PERJAN, PERUM, atau PERSERO, maka dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, Menteri menghapuskan organisasi tersebut dan/atau menyesuaikannya dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
