PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 79
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga bagi Perusahaan Negara (PN) dan Persero Terbatas (PT) milik negara yang belum dialihkan atau disesuaikan statusnya menurut UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969. (2) Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga bagi perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara.
