PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 74
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kecuali jabatan-jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas PERUM, Komisaris Utama dan Komisaris PERSERO, Direktur Utama dan Direktur PERJAN, anggota Direksi PERUM, dan anggota Direksi PERSERO tidak dibenarkan adanya jabatan lain seperti Direktur Muda, Deputi Direktur, Asisten Direktur, Penasehat Direktur Utama, Penasehat Direktur, Penasehat Dewan Komisaris, Staf Ahli atau Asisten dan sejenisnya pada pimpinan PERJAN, PERUM, dan PERSERO atau pada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.
