PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 73
BAB 7 — PEMBEBANAN ANGGARAN PERJAN, PERUM, DAN PERSERO
Pembebanan tugas tambahan kepada badan usaha milik negara, di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan, baik terhadap anggaran perusahaan maupun anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
