PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 72
BAB 7 — PEMBEBANAN ANGGARAN PERJAN, PERUM, DAN PERSERO
Departemen/instansi yang membina dan mengawasi PERJAN, PERUM, dan PERSERO yang bersangkutan, tidak dibenarkan membebani anggaran badan usaha milik negara dengan pengeluaran-pengeluaran untuk pembinaan dan pengawasan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
