PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 71
BAB 7 — PEMBEBANAN ANGGARAN PERJAN, PERUM, DAN PERSERO
Bagi rapat-rapat perusahaan termasuk Rapat Pimpinan dan Direksi Badan Usaha Milik Negara, Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Dewan Komisaris PERSERO, serta Rapat Dewan Pengawas PERUM tidak dikeluarkan uang sidang atau uang rapat.
