PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 70
BAB 7 — PEMBEBANAN ANGGARAN PERJAN, PERUM, DAN PERSERO
(1) Tata cara mengenai pembelian barang, jasa, dan pekerjaan pemborongan untuk keperluan PERJAN, PERUM, dan PERSERO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengadaan rumah jabatan/dinas Dan kendaraan dinas perorangan dilakukan oleh PERJAN, PERUM, dan PERSERO sesuai dengan standar serta cara-cara pengadaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri dan Menteri dan Menteri Keuangan pengadaan gedung kantor untuk pelaksanaan tugas PERJAN, PERUM, dan PERSERO tidak menggunakan pembiayaan yang dananya berasal dari swasta.
