PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 69
BAB 7 — PEMBEBANAN ANGGARAN PERJAN, PERUM, DAN PERSERO
Tata cara penjualan, pemindahtanganan, atau pembebanan atas aktiva tetap PERJAN, PERUM, dan PERSERO serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh badan usaha milik negara tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
