PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 64
BAB 6 — PELAPORAN
Direktur Jenderal dimaksud dalam Pasal 63 wajib menyampaikan hasil penilaian atas laporan keuangan triwulanan dan tahunan serta laporan lainnya dari tiap PERJAN, PERUM, dan
PERSERO kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari pimpinan badan usaha milik negara yang bersangkutan.
