Pasal 63
BAB 6 — PELAPORAN
Direktur Utama PERJAN, PERUM, dan PERSERO, wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan, triwulanan dan laporan berkala lainnya sesuai batas jangka waktu yang ditetapkan, beserta laporan lainnya menurut ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut : a. dalam hal PERJAN, kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, dan Menteri Keuangan; b. dalam hal PERUM, kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini dan Dewan Pengawas; c. dalam hal PERSERO, kepada Menteri Keuangan dan Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini dan Dewan Komisaris.
