PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 65
BAB 6 — PELAPORAN
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian PERJAN, PERUM, dan PERSERO, Menteri yang membawahkan badan usaha milik negara tersebut wajib menyampaikan penilaian semesteran mengenai laporan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 PERATURAN PEMERINTAH ini yang bersifat umum dan menyeluruh kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang EKUIN dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengawasan pembangunan.
