PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 61
BAB 5 — BIRO TATA USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan badan usaha yang bersangkutan dan tidak mempunyai perwakilan di daerah. (2) Pembiayaan Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara seluruhnya dibebankan kepada anggaran departemen yang bersangkutan.
