PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 60
BAB 5 — BIRO TATA USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara dibentuk pada departemen yang dalam lingkungannya terdapat sekurang-kurangnya 8 (delapan) badan usaha milik negara. (2) Bagi Departemen yang dalam lingkungannya terdapat kurang dari 8 (delapan) badan usaha milik negara tidak dibentuk Biro Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan tugasnya dirangkap oleh salah satu Biro dilingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Departemen Keuangan tidak membentuk Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara.
