Pasal 59
BAB 5 — BIRO TATA USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara memberikan pelayanan administratif kepada Menteri dan/atau Direktur Jenderal yang bersangkutan dan/atau kuasanya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan PERJAN, PERUM, dan PERSERO. (2) Dalam memberikan pelayanan administratif kepada Menteri dan/atau Direktur Jenderal yang bersangkutan dan/atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas ' : a. Melakukan pengurusan surat-menyurat, pengumpulan dan pengolahan data, mempersiapkan data serta mempersiapkan laporan-laporan mengenai PERJAN, PERUM, dan PERSERO; b. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh Menteri dan/ atau Direktur Jenderal yang bersangkutan dan/atau kuasanya untuk penelaahan dan penilaian : (1) rencana kerja anggaran perusahaan dan laporan tahunan oleh PERJAN, PERUM, dan PERSERO;
(2) masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan PERJAN, PERUM, dan PERSERO; (3) hal-hal sepanjang mengenai kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini; (4) dalam merumuskan kebijaksanaan pembinaan PERJAN, PERUM, dan PERSERO.
