PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 58
BAB 5 — BIRO TATA USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan PERJAN, PERUM, dan PERSERO, Menteri dibantu oleh suatu secretariat yang disebut Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara. (2) Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab secara operasional kepada Menteri dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Departemen yang bersangkutan.
