PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 57
BAB 4 — PENGAWASAN
Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas PERUM, dan Dewan Komisaris PERSERO, serta tenaga ahli, dibebankan kepada masing-masing PERUM dan PERSERO yang bersangkutan, dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran perusahaan.
