PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 56
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Anggota Dewan Pengawas PERUM, dan anggota Dewan Komisaris PERSERO tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun secara tidak langsung dengan kepentingan badan usaha milik negara yang bersangkutan. (2) PRESIDEN dapat memberikan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
