PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 53
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas PERUM, Komisaris Utama dan Komisaris PERSERO ialah 3 (tiga) tahun. (2) Anggota Dewan Pengawas PERUM dan anggota Dewan Komisaris PERSERO setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini.
