Pasal 54
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas PERUM dan Dewan Komisaris PERSERO dilakukan oleh : a. PRESIDEN bagi anggota Dewan Pengawas PERUM atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan; b. Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham bagi anggota Dewan Komisaris PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki negara, setelah mendengar pertimbangan Menteri. (2) Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Dewan Pengawas PERUM atau Dewan Komisaris PERSERO setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada PRESIDEN dalam hal Dewan Pengawas PERUM dan kepada Menteri Keuangan dalam Dewan Komisaris PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki negara. (3) Apabila Menteri Keuangan berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Dewan Komisaris PERSERO setelah beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri Keuangan dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan, sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 PERATURAN PEMERINTAH ini setelah mendengar pertimbangan Menteri.
