PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 52
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Anggota Dewan Pengawas PERUM berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua dan anggota Dewan. (2) Anggota Dewan Komisaris PERSERO berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Komisaris Utama dan para Komisaris. (3) Yang dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan pengawasan oleh Menteri dan/atau Menteri Keuangan adalah Ketua Dewan Pengawas PERUM, dan Komisaris Utama PERSERO, yang masing-masing mengkoordinasi anggota Dewan Pengawas PERUM dan anggota Dewan Komisaris PERSERO.
