PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 45
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Kecuali untuk badan usaha milik negara yang dianggap tidak perlu, pada setiap badan usaha milik negara dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan aparatur pengawas intern perusahaan yang bersangkutan. (2) Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama PERJAN, Direktur Utama PERUM, dan Direktur Utama PERSERO yang bersangkutan.
