PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 44
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Dewan Komisaris PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 PERATURAN PEMERINTAH ini terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis, Departemen Keuangan, dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERSERO, atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri. (2) Salah seorang Anggota Dewan Komisaris PERSERO diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
