PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 43
BAB 4 — PENGAWASAN
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 PERATURAN PEMERINTAH ini disampaikan pula kepada Menteri Keuangan selaku pemegang saham, dan Menteri selaku kuasa pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris PERSERO.
