PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 42
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahunan PERSERO. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap PERSERO.
