PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 46
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Satuan pengawasan intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada badan usaha yang bersangkutan dan memberikan saran-saran perbaikannya. (2) Pimpinan PERJAN, PERUM, dan PERSERO menggunakan pendapat dan saran satuan pengawasan intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) perusahaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
