Pasal 39
BAB 4 — PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Komisaris PERSERO mempunyai wewenang sebagai berikut a. Melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi), dan memeriksa kekayaan perusahaan lainnya; b. Memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, dan kantor-kantor yang dipergunakan oleh perusahaan; c. Meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan perusahaan mengenai segala persoalan yang menyangkut penguasaan dan pengurusan perusahaan; d. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris;
e. Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; f. Hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
