PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 38
BAB 4 — PENGAWASAN
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PERATURAN PEMERINTAH ini Dewan Komisaris PERSERO wajib memperhatikan: a. Pedoman dan petunjuk-petunjuk Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri selaku kuasa pemegang saham dan Menteri Keuangan selaku pemegang saham dengan senantiasa memperhatikan efisiensi perusahaan; b. Ketentuan dalam Anggaran Dasar PERSERO serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan PERSERO yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.
