Pasal 37
BAB 4 — PENGAWASAN
Dewan Komisaris PERSERO dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban a. Memberikan pendapat dan saran dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan serta perubahan/tambahannya, laporan keuangan tahunan, laporan berkala dan laporan-laporan lainnya dari Direksi; b. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta menyampaikan hasil penilaian serta pendapatnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham, dengan tembusan kepada Direksi PERSERO; c. Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan, dan dalam hal perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh; d. Memberikan pendapat dan saran dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham serta Direksi PERSERO mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan perusahaan; e. Melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Menteri keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham; f. Memberikan laporan kepada Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham secara berkala (triwulanan, tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan PERSERO dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
