PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 36
BAB 4 — PENGAWASAN
Dewan Komisaris PERSERO melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar PERSERO dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk Menteri selaku kuasa pemegang saham dan Menteri Keuangan selaku pemegang saham/Rapat Umum Pemegang Saham serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
