PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 40
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Dewan Komisaris mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibicarakan hal-hal dan masalah- masalah yang berhubungan dengan perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan hak serta kewajibannya. (3) Keputusan rapat Dewan Komisaris diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. (4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
