Pasal 28
BAB 4 — PENGAWASAN
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas PERUM mempunyai wewenang sebagai berikut : a. Melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas(untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan perusahaan; b. Memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, dan kantor-kantor yang dipergunakan oleh perusahaan; c. Meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan perusahaan mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan perusahaan; d. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas PERUM; e. Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; f. Hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan pendirian PERUM.
