PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 27
BAB 4 — PENGAWASAN
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH ini Dewan Pengawas PERUM wajib memperhatikan : a. Pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi perusahaan; b. Ketentuan dalam peraturan pendirian PERUM serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. Pemisahan tugas pengawas dengan tugas pengurusan PERUM yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.
