Pasal 26
BAB 4 — PENGAWASAN
Dewan Pengawas PERUM dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban a. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan, serta perubahan/tambahannya, laporan- laporan lainnya dari Direksi; b. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi PERUM dan Direktur Jenderal-, c. Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan, dan dalam hal perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh; d. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepada Direksi PERUM mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan perusahaan;
e. Melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri; f. Memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala (triwulanan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan PERUM dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas PERUM.
