PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 29
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Dewan Pengawas PERUM mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan hak serta kewajibannya. (3) Keputusan rapat Dewan Pengawas PERUM diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
