PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap PERJAN dilakukan oleh Menteri dan secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal serta secara administratif di bidang keuangan dan personalia oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan penilaian serta pengusutan terhadap PERJAN.
