PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan keuangan PERJAN dilakukan juga oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahunan PERJAN. (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap PERJAN.
