Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam PERJAN, PERUM, dan PERSERO yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya, dan pendapatan harus dibukukan atas dasar satu sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini disusun dan dilaksanakan oleh Pimpinan PERJAN, PERUM, dan PERSERO agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan. (3) Dalam rangka pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara menilai sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dan bilamana perlu memberikan petunjuk serta saran penyempurnaan.
