PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan Direktur Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO ialah 5 (lima) tahun. (2) Direktur Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO setelah selesai masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 PERATURAN PEMERINTAH ini.
