Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Apabila berdasarkan pengalaman pembinaan beberapa waktu, Menteri menganggap Direktur Utama PERJAN, Direksi PERUM, atau Direksi PERSERO, ataupun salah seorang anggota Direksi tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, maka sebelum habis masa jabatan pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH ini Menteri dapat : a. dalam hal PERJAN, mengusulkan kepada PRESIDEN pemberhentian/ penggantian Direktur Utama; b. dalam hal PERUM, mengusulkan kepada PRESIDEN pemberhentian/ penggantian seluruh atau salah seorang anggota Direksi; c. dalam hal PERSERO, mengusulkan kepada Menteri Keuangan pemberhentian/penggantian seluruh atau salah seorang anggota Direksi. (2) Apabila Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham berpendapat bahwa seluruh anggota Direksi suatu PERSERO atau salah seorang anggota Direksinya atau lebih, setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak cukup cakap atau ternyata tidak tepat dalam jabatannya ataupun ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan, maka ia menyampaikan pendapatnya kepada Menteri dan meminta agar diusulkan seluruh anggota Direksi atau salah seorang anggota Direksinya atau lebih, untuk menggantinya sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini pimpinan badan usaha milik negara yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
