PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, Menteri Keuangan mengangkat anggota Direksi PERSERO dari calon-calon yang diajukan oleh Menteri, yang telah memenuhi persyaratan- persyaratan. (2) Dalam hal Menteri Keuangan berpendapat bahwa calon-calon anggota Direksi PERSERO yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan, maka Menteri Keuangan meminta kepada Menteri agar diusulkan calon-calon lain.
