PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO dilakukan sebagai berikut : a. 1. Direktur Utama PERJAN oleh PRESIDEN atas usul Menteri; 2. Direktur PERJAN oleh Menteri; b. Direktur Utama dan Direktur PERUM oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Kuangan; c. Direktur Utama dan Direktur PERSERO oleh Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan usul Menteri.
