Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Rencana kerja dan anggaran perusahaan PERSERO dan/atau perubahan /tambahannya diajukan oleh Direksi PERSERO kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh pengesahannya sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Menteri selaku kuasa pemegang saham memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai tindakan-tindakan atau hal- hal tersebut di bawah ini : a. Rencana perubahan jumlah modal saham PERSERO; b. Rencana penjualan serta pemindahtanganan atau pembebanan aktiva tetap PERSERO, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f ayat (2) Pasal ini; c. Rencana penyertaan modal atau pelepasan penyertaan modal PERSERO dalam Perseroan Terbatas atau badan usaha lainnya; d. Rencana pendirian anak perusahaan; e. Rencana pelepasan sebagian atau seluruh saham PERSERO; f. Rencana menerima pinjaman jangka menengah/panjang dan rencana memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; g. Rencana likuidasi, penggabungan, atau reorganisasi PERSERO dalam bentuk lain; h. Rencana Anggaran Dasar PERSERO dan perubahannya; i. Rencana PERSERO mengadakan kontrak manajemen, kontrak lisensi, atau kontrak- kontrak sejenisnya dengan badan usaha/pihak lain; j . Rencana pentapan dan pembagian laba PERSERO; k. Rencana penetapan gaji Direksi, berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya, termasuk pensiun; l. Rencana untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan penghapusan persediaan barang yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
