PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Rencana kerja dan anggaran perusahaan dan/atau perubahan/tambahannya serta laporan tahunan PERUM diajukan oleh Direksi PERUM kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya, berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan. (2) Menteri memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan mengenai semua kegiatan penyerahan dan/atau pemindahtanganan, pembebanan dan/atau penghapusan aktiva tetap serta pinjaman jangka menengah/panjang PERUM.
