PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Rencana kerja dan anggaran perusahaan dan/atau perubahannya serta laporan tahunan PERJAN diajukan oleh Direktur Utama PERJAN kepada Menteri untuk memperoleh persetujuannya, berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan. (2) Menteri memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan mengenai semua kegiatan penyerahan dan/atau pemindahtanganan aktiva tetap PERJAN.
