Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Direktur Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan (manajemen) perusahaan, memenuhi syarat lainnya yang diperlukan, untuk menunjang kemajuan perusahaan yang dipimpinnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama dan Direktur PERJAN, Direksi PERUM, dan Direksi PERSERO mencurahkan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya badan usaha yang bersangkutan. (3) Direktur Utama dan Direktur PERJAN, anggota Direksi PERUM, dan anggota Direksi PERSERO tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini :
a. Direktur Utama atau Direktur pada badan usaha milik negara lainnya, atau perusahaan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan; b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
